Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 180-PKE-DKPP/VII/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (28/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Djudju Nuzuluddin dan Firmansyah. Kedua pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, beserta empat anggotanya, yakni: Ipur Purnama Alamsyah, Yusuf Firdaus, Imam Sanusi, dan Lalam Masropah, masing-masing sebagai teradu I sampai teradu V.
Para teradu didalilkan tidak cermat melakukan pengawasan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu juga didalilkan terlambat datang menghadiri rapat pleno tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]