Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (3/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Usman, Ermawati, dan Ananda Ratu Tia. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Binjai M. Yusuf Habibi, Fadhil Azhar dan Julkifli. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional, adil, tertib, terbuka, dan akuntabel dengan tidak meluluskan para Pengadu sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024. Padahal ketiga Pengadu merupakan mantan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Sementara Para Teradu telah meloloskan anggota Panwaslu Kecamatan yang telah mendapatkan sanksi dari Para Teradu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]