Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 dan 149-PKE-DKPP/VI/2021, Senin (23/8/2021) pukul 13.00 WIB.
Kedua perkara ini diadukan oleh Ricky Teguh Tri Ari Wibowo. Dalam perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah dan Muhammad Syahrial Fitri. Sedangkan perkara 149-PKE-DKPP/VI/2021 yang menjadi Teradu adalah Azhar Ridhanie, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pokok aduan perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, kedua Teradu diduga ikut andil dalam penggerebekan atau razia yang dilakukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 02 terhadap mantan Kepala Desa Tambak Baru. Selain itu para Teradu juga diduga berusaha menyamarkan status hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang sudah berstatus sebagai Tersangka.
Sementara pada perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021, Teradu diduga tidak berimbang dalam memberikan informasi kepada publik. Teradu dengan cepat tanggap dan cekatan memberikan keterangan serta pernyataan kepada wartawan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Denny Indrayana atau Tim Kampanye (calon gubenur nomor urut 02). Sedangkan terhadap lawannya H. Sahbirin Noor bertindak sebaliknya, tidak sekalipun Teradu memberikan tanggapan atau respon di media.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]