Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Senin (7/8/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan Christina Yolanda Lanabu. Ia mengadukan John Libertus Lakawa (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Morowali Utara) dan Andi Zainudin (Ketua Bawaslu Kab. Morowali Utara) sebagai Teradu I dan II.
Kedua Teradu didalilkan secara sewenang-wenang memberhentikan Pengadu sebagai Ketua Panwascam Lembo. Pengadu tidak diberikan kesempatan berbicara untuk membela diri atas persoalan yang dituduhkan kepadanya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Youtube dan Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].