Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Senin (1/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Bangun Jaya dan Melati yang memberikan kuasa kepada Edi Sutanto, Vitalis Jenarus, dkk. Pihak yang diadukan adalah EM Osykar (Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Imam Ghozali (Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang) masing-masing sebagai Teradu I dan II.
Teradu I dan II diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengeluarkan siaran pers dugaan penanganan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh calon Anggota DPR RI.
Siaran pers tersebut dikeluarkan para Teradu saat laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dalam proses klarifikasi kepada para pihak.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]