Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Nomor Perkara 41-PKE-DKPP/III/2019, pada Selasa, 19 Maret 2019, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik No. 193, Kota Medan, Sumatera Utara, mulai pukul 09.00 WIB.
Penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu dalam sidang ini adalah Sepriadison Saragih, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Periode 2018-2023. Sedangkan pengadunya adalah seorang wiraswasta, a.n. Johan Arifin.
Dalam pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu, berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di 16 provinsi, Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, terpilih sebagai salah satu Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Periode 2018- 2023.
Terkait pengumuman tersebut, Pengadu menyatakan bahwa Teradu diduga bertindak tidak jujur dan melakukan kecurangan, karena pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar masih berstatus sebagai anggota partai politik, yaitu Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa sidang ini merupakan sidang pertama. Agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. “Rencananya yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Ketua DKPP Harjono bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Bernad.
Bernad juga menyatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk peliputan media. “Sidang juga dapat disaksikan secara live streaming melalui Facebook official DKPP,” pungkasnya. [rilis humas dkpp]