Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kota Padang, Jumat (2/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Lumban Tori.
Dalam formulir aduan, Alni selaku Pengadu mendalilkan Lumban Tori telah lalai dalam mengakses Data Dokumentasi C Salinan, Dokumentasi C Hasil, dan Form A Pengawasan yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan melalui aplikasi google drive sehingga data-data tersebut diketahui oleh para peserta Pemilu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]