Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada Rabu (21/5/2025) pukul 07.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Sovianto Pattiheuwean. Ia memberikan kuasa kepada Noija Fileo Pistos. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth J. Talabessy.
Teradu didalilkan tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menangani laporan pengadu soal dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Ambon.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh_rilis