Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Kamis (5/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Khanafi Jazuli, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Teradu didalilkan atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani. Dalam formulir aduan, Teradu diduga memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan, yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi PKD Selomartani untuk meloloskan calon tertentu. Pengadu pun menyebut proses seleksi PKD Selomartani hanya formalitas belaka.
Selain itu, Teradu juga diduga memerintahkan Panwascam Kalasan untuk memberikan nilai rendah kepada Pengadu dengan alasan dinilai tidak berintegritas, yang berujung untuk memuluskan Rubiman sebagai PKD Selomartani terpilih.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]