Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (26/6/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu.
Teradu didalilkan tidak professional dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nias Selatan karena telah meloloskan seorang peserta seleksi PPK yang memiliki rekam jejak yang buruk dalam kepemiluan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP M. Arif Iriansyah mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan dapat disaksikan siarannya melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].