Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 129-PKE-DKPP/IV/2025 di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang pada Rabu (30/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Aman Mubaroka yang memberikan kuasa kepada Pratama Ardiansyah. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain.
Teradu didalilkan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia untuk menjadi lembaga pemantau pemilihan.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]