Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Samaun Dahlan yang memberikan kuasa kepada delapan orang, di antaranya adalah M. Yasin Djamaludin, Jansen E. Sihaloho, dan Anton Febrianto.
Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga Anggota KPU Provinsi Papua Barat, yaitu: H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari. Selain itu, pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote.
Para teradu didalilkan telah menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024. Padahal, menurut pengadu, keputusan KPU Kabupaten Fakfa mendiskualifikasi Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menerangkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya. [Rilis Humas DKPP]