Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (27/6/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Pengadu mengadukan Repa Duha, Eksodi M. Dakhi, dan Yulianus Gulo (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I, II, dan III. Pengadu juga mengadukan Anggota PPK Kecamatan Fanayama Disiplin Luahambowo sebagai Teradu IV.
Teradu I-III didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak profesional dan telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan proses perekrutan badan Adhock (PPK).
Teradu IV didalilkan pernah menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 yang perekrutannya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sematera Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Arif juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].