Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa enam penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Lebak dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadakan secara virtual pada Rabu (28/12/2022) pukul 10.00 WIB.
Lima dari enam penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, yaitu Odong Hudori, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Asep Saepudin, dan Deden Moch. Adnan Jaelani. Seorang penyelenggara pemilu lagi adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Lebak Mutagien.
Sidang ini rencananya digelar untuk memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Perkara nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 diadukan oleh Eli Sahroni, yang memberikan kuasa kepada enam orang, yaitu Arhami Satya Siregar, Nunung H. Mansyur, Muhammad Rizqan Ramadhan, Pramudya Jati Tama, Toman Manail Silalahi, dan Heru Dwi Agusta.
Dalam perkara ini, Pengadu melalui kuasanya mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Lebak sebagaimana telah disebutkan di atas.
Sementara perkara nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah yang memberikan kuasa kepada Raden Elang Yayan Mulyana. Ia mengadukan Ketua, empat Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Lebak.
Dalam kedua perkara ini, para Teradu diduga telah meloloskan beberapa orang yang diduga masih memiliki pekerjaan atau jabatan lain menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak. Menurut para Pengadu, seluruh Anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatan ini tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya saat proses seleksi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]