Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang ke-2 pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Selasa (18/2/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Rohani yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pankajene dan Kepulauan (Pangkep), Ichlas..
Pengadu mendalilkan bahwa Ichlas telah memberikan perintah secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung salah satu caleg DPR RI dari salah satu partai politik dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua PPK Minasatene dan juga Ketua PPK Marang pada Pemilu 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan kembali mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]