Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada 17-20 September 2024.
Enam perkara tersebut yaitu Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024, 169-PKE-DKPP/VIII/2024, 170-PKE-DKPP/VIII/2024, 171-PKE-DKPP/VIII/2024, 172-PKE-DKPP/VIII/2024, dan 176-PKE-DKPP/VIII/2024 akan diperiksa secara terpisah pada periode 17-20 September 2024. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara ini diadukan oleh Calon Anggota Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Karanganyar Suprapto. Perkara ini akan disidangkan di Aula Fakultas Hukum Unissula, Kota Semarang, pada Selasa (17/9/2024) Pukul 09.00 WIB.
Suprapto mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar yaitu Daryono, Devid Wahyuningtyas, Santosa, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Andis Yuli Pamungkas yang masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan menggeser Pengadu sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar kepada Caleg lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara Pengadu.
2. Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VIII/2024
Perkara ini diadukan oleh tiga orang Caleg DPRD Kabupaten Klaten dari tiga daerah pemilihan (dapil) berbeda yakni Sugeng Widodo, Umi Jayanti,dan Hartanti. Perkara ini akan disidangkan di Aula Fakultas Hukum Unissula, Kota Semarang, pada Rabu (18/9/2024) Pukul 09.00 WIB.
Para Teradu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten yaitu Primus Supriono, David Indrawan, Herlis Setiyanik, Muhammad Ansori, dan Samsul Huda yang masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V.
Teradu I sampai Teradu IV diduga menggeser nama-nama Pengadu sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten Daerah Pemilihan (Dapil) 2, 4, dan 5 kepada Caleg terpilih lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara ketiga Pengadu.
3. Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024
Perkara ini diadukan oleh dua Caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil Sukoharjo 2) dan Ngadiyanto (Dapil Sukoharjo 5). Perkara ini akan disidangkan di Aula Fakultas Hukum Unissula, Kota Semarang, pada Rabu (18/9/2024) Pukul 14.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, yaitu Syakbani Eko Raharjo, Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai Teradu IV diduga menggeser nama-nama Pengadu sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharj kepada Caleg terpilih lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara kedua Pengadu.
4. Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VIII/2024
Perkara ini diadukan oleh Yuni Sulistyo yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Jepara. Perkara ini akan disidangkan Aula Fakultas Hukum Unissula, Kota Semarang, pada Kamis (19/9/2024) Pukul 09.00 WIB.
Yuni Sulistyo mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara yaitu Ris Andy Kusuma, Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai Teradu IV diduga menggeser nama Pengadu sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada Caleg terpilih lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara Pengadu.
5. Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024
Perkara ini diadukan oleh Siswati Budhiyani yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Grobogan. Perkara ini akan disidangkan di Aula Fakultas Hukum Unissula, Kota Semarang, pada Kamis (19/9/2024) Pukul 14.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorbogan yaitu Agung Sutopo, Ngatiman, Suwiknyo, Muh. Syaifudin, dan Agung Budi Prasetyo yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai Teradu IV diduga menggeser nama Pengadu sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan kepada Caleg terpilih lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara Pengadu.
6. Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024
Perkara ini diadukan oleh Rizka Ayu Yadi Putri yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sragen Dapil 2. Perkara ini akan disidangkan Aula Fakultas Hukum di Unissula, Kota Semarang, pada Jumat (20/9/2024) Pukul 09.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen yaitu Prihantoro PN, Mukhsin, M. Zainal Arifin, MH. Isnaeni, dan Irwan Sehabudin yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduannya, Teradu I sampai Teradu IV diduga menggeser nama Pengadu sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen kepada Caleg terpilih kepada Caleg terpilih lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara Pengadu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang-sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]