Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Keempat perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 87-PKE-DKPP/II/2025, 92-PKE-DKPP/II/2025, 94-PKE-DKPP/II/2025, dan 95-PKE-DKPP/II/2025, akan digelar secara terpisah pada 17- 20 Juni 2025. Rinciannya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Selasa (17/6/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Bilkovin Nahason Erebun.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika , Frans Wetipo (teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu; Yusuf Herry Sraun, Arfah, Diana Maria Dayme, dan Salahudin Renyaan (masing-masing selalu Teradu II- V).
Para Teradu diduga melakukan pelanggaran KEPP karena tidak memenuhi asas-asas pelaksanaan pemilu yang berakibat terjadinya keributan antara PPD dengan tim sukses salah satu paslon.
2. Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Sergius Wabiser.
Sergius mengadukan empat Anggota KPU Kabupaten Paniai yaitu, Sem Nawipa, Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, dan Lukas Gobai (teradu I-IV). Selain itu, ia juga mengaduka dua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, yaitu: Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia (teradu V dan VI).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu I hingga IV telah meloloskan calon Wakil Bupati yang diduga masih aktif dan menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.
Sedangkan teradu V dan VI diduga menghambat proses penerimaan laporan terkait pelanggaran Pilkada yang mengakibatkan hilangnya kesempatan masyarakat untuk melapor.
3. Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Kamis (19/6/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Bilkovin Nahason Erebun yang memberikan kuasa kepada Ali Syariati.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika , Frans Wetipo (teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu; Yusuf Herry Sraun, Arfah, Diana Maria Dayme, dan Salahudin Renyaan (masing-masing selalu teradu II- V).
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalikan bahwa para teradu telah bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh petahana. Selain itu, teradu diduga melakukan mal-administrasi karena memalsukan tanggal penerbitan status hasil laporan.
4. Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Jumat (20/6/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Jessica Claartje Patrecia Titiheru yang memberikan kuasa kepada Mirza Zulkarnaen.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius, Budiono, dan Dalince Somou (teradu II – V). Selain itu ia juga mengadukan Ketua PPD Distrik Jita, Wanesup Mauwama (teradu VI).
Pengadu mendalilkan bahwa teradu I hingga V telah melanggar KEPP karena tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kabupaten. Sementara teradu VI diduga menolak membuka kotak suara yang tersegel pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Distrik Jita.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis