Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat perkara tersebut yaitu perkara Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024, 164-PKE-DKPP/VII/2024, 149-PKE-DKPP/VII/2024 dan 173-PKE-DKPP/VII/2024 akan digelar secara terpisah pada periode 9- 11 Oktober 2024. Dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (9/10/2024) pukul 08.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan oleh Taufik Hidayah dan Fahri Manera yang memberikan kuasa kepada Lailatus Sururiyah.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai M Yusuf Habibi, Fadhil Azhar, dan Julkifli selaku Teradu I – III.
Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh para Pengadu dengan tindakan tidak memberikan informasi kepada para Pengadu terhadap perkembangan laporan dari para Pengadu.
- Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (9/10/2024) pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan Muhammad Abdi Manullang. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Idurs Maha, Rizal Banurea, dan Linda Wati Simanjuntak selaku Teradu I – III.
Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenagannnya dengan tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu pada saat tahapan kampanye.
- Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan Hendro Susilo. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana, Faisal Hamzah, dan Martua H.P Hutapea selaku Teradu I – III.
Ia mendalilkan bahwa Teradu I sampai III diduga telah melakukan pertemuan untuk merumuskan nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Simalungun.
- Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini diadukan Lukas Lyeo Sibero. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Deliserdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol selaku Teradu.
Pengadu menduga bahwa Teradu telah terdaftar sebagai Angota Partai Politik pada saat mendaftar menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deliserdang periode 2023-2028.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]