Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Senin (5/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Denis Rismanto. Ia mengadukan Febri Setiadi dan Didin Tahajudin (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang) sebagai Teradu I dan Teradu II.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, yaitu Nunung Nurazizah dan Rodi Rosadisebagai Teradu III dan Teradu IV.
Teradu I sampai Teradu II didalilkan tidak mengawasi pada saat proses penghitungan surat suara dan Teradu III sampai Teradu IV didalilkan mengabaikan nota keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik terhadap adanya dugaan penggelembungan suara.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]