Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada 13 – 14 Maret 2025.
Dua perkara tersebut, masing-masing bernomor 248-PKE-DKPP/X/2024 dan 323-PKE-DKPP/XII/2024 dengan rincian sebagai berikut:
1.Perkara Nomor 248-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Guspiarman yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani. Sementara teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra.
Pengadu mendalilkan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu karena telah menghentikan laporan Samsul Bahri ke Bawaslu Kabupaten Agam. Syamsul melaporkan tindakan Caleg Nomor Urut 1, Dapil 4, dari Partai Nasdem atas nama Ais Bakri yang telah mengiming-imingi masyarakat dengan membuat perjanjian tertulis bermaterai dengan warga Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang.
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa apabila dirinya memperoleh suara dari TPS-TPS di wilayah tersebut dan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam periode 2024–2029, maka ia akan memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam bentuk Dana Aspirasi/Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Agam dengan nilai Rp 150.000.000, Rp 100.000.000, atau Rp 50.000.000, bergantung pada jumlah suara yang diperoleh.
Teradu menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti laporan tersebut, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
2. Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan untuk perkara ini akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini adalah Aermadepa. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, dan dua orang anggotanya, yaitu: Eka Rianto dan Ilham Eka Putra. Pengadu juga mengadukan Agustin Melta (Pejabat PPID Bawaslu Kota Solok), dan Rita Nofrianti (Staf PPID Bawaslu Kota Solok).
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan pengadu ke Bawaslu Kota Solok. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Solok Nomor Urut 2, yang diduga menggelar kampanye dengan mengumpulkan massa di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada 28 September 2024 pukul 10.30–12.00 WIB.
Pengadu juga melaporkan kegiatan randai oleh Tim Paslon 02 di Simpang Surya pada 27 Oktober 2024 yang diduga tidak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Para teradu menghentikan penanganan dua laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi pelanggaran pidana pemilu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” David menambahkan. [Rilis Humas DKPP]