Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
Dua perkara tersebut yakni nomor 65-PKE-DKPP/I/2025 dan 98-PKE-DKPP/IV/2025 yang akan diperiksa secara terpisah pada 30 dan 31 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan perkara nomor 65-PKE-DKPP/I/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini adalah perempuan berinisial KSL. Ia mengadukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiawan Haira Putra.
Teradu didalilkan telah melakukan tindak pidana penipuan serta tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual dan asusila kepada pengadu.
2. Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/IV/2025
Siang pemeriksaan perkara nomor 98-PKE-DKPP/IV/2025 akan dilaksankan pada Kamis (31/5/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Syapran Suprano dan Muhammad Ibrahim Adha.
Kedua pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan (teradu I), serta empat anggotanya, yakni: Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto (masing-masing sebagai teradu II sampai teradu V).
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman (teradu VI), beserta empat anggotanya, ysitu: : Eko Leo Agustalia, Ongki Pernandes, Riantra Jaya, dan Hendra Gunawan (masing-masing sebagai teradu VII sampai X).
Teradu I sampai V didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh para komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang yakni teradu VI sampai dengan teradu X.
Sedangkan teradu VI sampai teradu X didalilkan mengubah hasil perolehan suara, jumlah pemilih, dan form C1 untuk sebagian atau seluruhnya dari form C1 Plano untuk DPR RI, C Hasil-DPR RI, C Salinan-DPR RI, dan model D Hasil-DPR RI untuk perolehan suara DPR RI terhadap partai politik tertentu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Untuk perkara nomor 65-PKE-DKPP/I/2025, sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Sedangkan sidang perkara nomor 98-PKE-DKPP/IV/2025, bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]