Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 106-PKE-DKPP/III/2025 dan 184-PKE-DKPP/VIII/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 30 September dan 1 Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025
Sidang pemeriksaan perkara nomor 106-PKE-DKPP/III/2025 akan dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Akbar Nur Arfah.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, beserta enam anggotanya yaitu: Abdul Malik, Alamsyah, Andaria Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh.
Para teradu diduga tidak meregistrasi laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu peserta pada Pilkada Tahun 2024.
2. Perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025
Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto.
Teradu didalilkan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap pengadu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Untuk perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025, sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Sedangkan sidang perkara nomor 106-PKE-DKPP/III/2025, bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” Syarmadani menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis