Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Tegah, Kota Semarang, pada 13 sampai 14 November 2024.
Kedua perkara tersebut yakni Nomor 221-PKE-DKPP/IX/2024 dan 222-PKE-DKPP/IX/2024, berikut rincian kedua perkara tersebut:
Perkara ini diadukan oleh Basori Rohmad. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali yang akan diperiksa Rabu (13/11/2024) pukul 09.00 WIB.
Pengadu mengadukan Widodo, Muhammad Mahmudi, Agus Marwanto, Lilik Wahyu Catur Wibowo, dan Tedjo Dwijanto selaku Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan pidana pemilu, melanggar prosedur Bawaslu, mengganti formulir pemberitahuan secara tidak sah, dan menolak memberikan Berita Acara Gakkumdu tanpa dasar hukum yang jelas.
Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Kamis (14/11/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan olehMuamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso
Pihak yang diadukan adalah sepuluh penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima orang jajaran KPU Kabupaten Brebes dan lima orang jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes.
Lima orang Teradu dari KPU Kabupten Brebes adalah Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik beserta empat Anggota KPU Kabupaten Brebes ,yaitu Wahadi, Aniq
Para Teradu didalilkan melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilu serta Para Teradu di dalilkan melakukan pembiaran pencabutan laporan oleh PDIP di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]