Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Kota Batam, pada 23-24 April 2025.
Dua perkara tersebut, masing-masing bernomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 dan 16-PKE-DKPP/I/2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (23/4/2025) Pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Arief Rachman Bangun yang mengadukan Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, beserta dua anggotanya, yaitu: Syailendra Reza IR dan Zainal Abidin (masing-masing sebagai Teradu I-III).
Pengadu mendalilkan para teradu tidak menjalankan tugas secara profesional dan terbuka dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu.
- Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan selanjutnya perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025 akan berlangsung pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Bustami yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait.
Sebagai teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, beserta dua anggotanya yaitu: Zamroni dan Ijuanda (masing-masing sebagai Teradu I-III).
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran. Para teradu juga diduga berpihak ke salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Lingga Tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan pleh pengadu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]