Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Senin (13/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhamad Abdullah (Caleg DPRD Partai Nasdem) memberikan kuasa kepada M. Imam Nasef, Ervan Susilo Adi Mamonto, Fakhry Rizal Rozaldy, M. Fahmi Sungkar, dan Regio Alfala Rayandra.
Muhamad mengadukan Rinto Hariyadi (Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo) dan Purnomosidi (Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo) sebagai Teradu I dan II. Serta mengadukan Achmad Husain (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) sebagai Teradu III.
Teradu I dan II didalilkan bersikap tidak profesional sebagai pengawas pemilu, dengan menyampaikan komentar di luar persidangan yang tidak sesuai fakta, data, dan informasi yang akurat dalam persidangan.
Selain itu, Teradu I dan II didalilkan melakukan penanganan pelanggaran dengan cara yang tidak sah dan di luar prosedur.
Sedangkan Teradu III didalilkan memberikan informasi bohong, tidak sesuai fakta, sekaligus fitnah terkait putusan Pengadilan Purworejo atas kasus yang dialami Pengadu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]