Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 dan 172-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin pada Rabu (13/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 168-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Candra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida. Sedangkan perkara nomor 172-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Syarifah Hayana dan Syarifah Ulu. Pengadu dalam kedua perkara ini sama-sama memberikan kuasa kepada Denny Indrayana, Muhammad Pazri, Kisworo Dwi Cahyo, dan kawan-kawan.
Dalam dua perkara tersebut para pengadu sama-sama mengadukan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan beserta dua anggotanya yaitu, Hegar Wahyu Hidayat dan Bahrani.
Dalam pokok aduannya, para pengadu pada kedua perkara tersebut mendalilkan bahwa para teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak netral dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan menetapkan 20 orang sebagai terlapor, lalu melimpahkannya ke Polres Banjarbaru dan KPU Kota Banjarbaru.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis