Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, pada Rabu (25/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Albert yang memberikan kuasa kepada Abdul Karim. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswandi (Teradu I), beserta empat anggotanya yaitu: Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo dan Aji Masyhudi yang masing-maisng sebagai Teradi II sampai V.
Para teradu didalilkan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Penyalahgunaan fasilitas negara tersebut berupa penggunaan rumah jabatan sebagai tempat pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]