Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Edi Iswadi yang memberikan kuasa kepada Aksin dan Azam Prasojo Kadar.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu Badruzaman (Teradu I), Eka Rohmawati (Teradu II), Nurul Ichwan (Teradu III), Imam Khamdani (Teradu V).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu sesuai peraturan perundang-undangan. Pengadu menilai para teradu telah membuat kesalahan administratif dalam publikasi dan pemberitahuan status laporan, dan memberi penjelasan hukum yang tidak jelas dan tidak relevan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membingungkan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis