Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (4/9/2025) pukul 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Akbar Nur Arfah. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abu Bakar (teradu I), beserta dua anggotanya yaitu: Wawan Kurniawan dan Awaluddin (teradu II dan III).
Para teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh petahana Muctar Ali Yusuf pada Pilkada Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. Teradu juga didalilkan menunjukan keberpihakan kepada calon bupati petahana tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]