Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 195-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya, pada Kamis (30/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hadrian Ripin. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo. Hadrian juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, beserta empat anggotanya yaitu Charles Bronson, Maya Widya Sari S, Dina Mariana, dan M Fery Irawan. Selain itu ia juga mengadukan Heldayani selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas.
Para teradu didalilkan melakukan pembiaran terhadap kecurangan pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas dan diduga memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis

