Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (19/07/2022) pukul 09.00 WIB
Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, yaitu H.M. Subhan, Apnizal, Ahdiyenti, Nur Kholik, dan Suparmin. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Johandra.
Dalam pokok aduan, Johandra didalilkan telah melanggar pakta integritas karena diduga meminta formasi jabatan di Pemerintah Kota kepada Walikota Sungai Penuh. Johandra juga diduga telah beberapa meninggalkan kantor guna mengurus dokumen untuk proses perpindahan status kepegawaiannya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui akun Facebook DKPP dan Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]