Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (25/5/2022) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rosma. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, Irwan B.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pernikahan siri tanpa izin dari istrinya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang ini dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP]