Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Jumat (19/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Dua perkara tersebut diadukan oleh Pasti Tua Siregar (perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2024) dan Abdul Gani Hasibuan (perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2024).
Para Pengadu perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 mengadukan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Wiga Haryadi.
Pengadu dari dua perkara ini mendalilkan Teradu Melakukan Mal Administrasi data kependudukan untuk dapat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Padang Lawas Utara periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]