Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Jumat (1/9/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Monika Martha Ose. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati Korebima.
Dalam pokok aduan disebutkan bahwa Teradu diduga memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat tertutup. “Sidang ini bersifat tertutup karena menyangkut dugaan tindakan asusila,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].