Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 156-PKE-DKPP/VI/2021, Kamis (26/8/2021) pukul 14.00 WIB atau 15.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Yayan Farizal. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga melakukan video call asusila dan sudah tersebar luas ke masyarakat.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” terangnya. [Rilis Humas DKPP]