Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/VII/2022 secara virtual pada Jumat (12/8/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu Harmain, Wawan Wiraatmaja, Sastriadi, Eko Wahyu Sulistiobudi, dan Sapta Tjita. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno.
Para Pengadu menduga Budi Prayitno terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa berupa alat pelindung diri (APD) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kapuas.
Dalam pokok aduan, Budi juga disebut telah ditetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tahapan Pilgub Kalteng yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalteng.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui akun Facebook DKPP dan Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]