Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Kota Medan, pada Rabu (27/7/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Pantas Tarigan SAG. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang karena tidak jujur dalam menyusun dokumen pernyataan yang diserahkan pada saat seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024.
Teradu juga diduga merupakan pengurus Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang pada 2016-2021 serta menjadi pendukung atau tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018 dan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu dalam Pemilu 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].