Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang vpemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 23-PKE-DKPP/VI/2022 pada Rabu (13/07/2022) pukul 09.00 WIB
Perkara ini diadukan oleh Jasmita yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Anggi Ramadhan Siregar.
Dalam pokok aduannya, Jasmita menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan Anggi. Hubungan ini berakibat dengan dipecatnya Jasmita dari tempat kerjanya. Selain itu, Jasmita selaku Pengadu juga menyebut Anggi telah memberikan ancaman kepada dirinya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Rencananya, sidang perkara ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP]