Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 09-PKE-DKPP/I/2022 pada Jumat (11/2/2022) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Joseph Samuel Taborat selaku Pengadu. Ia mengadukan Herman Joseph Kelbulan yang merupakan Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar selaku Teradu.
Teradu dilaporkan oleh Pengadu terkait dugaan melakukan relasi yang tidak sewajarnya dengan istri Pengadu
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Prov. Maluku, Kota Ambon.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP].