Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022 pada Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. Secara berurutan, lima nama tersebut berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V. Kelimanya mengadukan dua Anggota KPU Kabupaten Kaur, yaitu Irpanadi (Teradu I) dan Radius S. (Teradu II).
Para Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.
Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.
Sebagai informasi perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 mendudukkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur sebagai Teradu terkait dugaan melakukan ‘abuse of power,’ penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, membuat keputusan di luar peraturan perundang-undangan, melibatkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan menyatakan bahwa terlapor Gusri Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi melakukan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Penggangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]