Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 18-PKE-DKPP/IV/2022 pada Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Vendio Ellafdi (Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah) selaku Pengadu. Dia mengadukan Ivan Astavan Manurung (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah) selaku Teradu.
Teradu diduga merangkap Jabatan sebagai General Manager PT. Tusam Hutani Lestari (THL) Aceh Tengah.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh
Rencananya, sidang perkara ini akan dilakukan di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]