Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak dua perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (2/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara pertama Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn J.M. Malonda, Puadi dan Lolly Suhenty. Perkara kedua Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Monalisa.
Para Pengadu dalam dua perkara ini mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Khairurrijal sebagai Teradu.
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas penggunaan narkotika golongan I (ekstasi) di salah satu hotel di Kota Batam.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]