Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang pada Kamis (2/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto Mitsu Pardede.
Teradu didalilkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan asusila terhadap Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada saat melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi bendera partai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]