Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Jumat (27/2/2026) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Mufida Ulfa yang memberikan kuasa kepada Bayu Lesmana. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil.
Pengadu mendalilkan Teradu melakukan penelantaran anak karena tidak lagi memberikan nafkah kepada kedua anaknya sejak Februari 2023. Pada Akhir Tahun 2024 Pengadu telah melakukan upaya untuk bertemu Teradu dengan perantara Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, namun hingga saat ini tidak ada kabar mengenai kelanjutannya. Selain itu, Pengadu juga menemui Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar di kantornya untuk meminta rincian penghasilan Teradu guna keperluan pengajuan nafkah anak di Pengadilan Agama, namun Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar tidak dapat memberikan rincian penghasilan tersebut karena Teradu sudah berpesan agar rincian penghasilannya tidak diberikan kepada Pengadu.
Kemudian Pengadu mengajukan permintaan mediasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar akan tetapi Teradu menolak untuk hadir sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2025, Pengadu melaporkan Teradu ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Nomor: STPL/308/III//RES.1.24/2025/Reskrim karena tidak menemukan arahan dan/atau solusi dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel maupun dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Makassar serta Teradu menghindar dan tidak ada itikad baik.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

