Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Selasa (27/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Wilson Darol Haumahu. Ia memberikan kuasa kepada Afrianda Anugra Marsi Gumay dan Ryan Julianto. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo (masing-masing sebagai teradu I dan II).
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dengan menghentikan proses penghitungan suara yang sedang berjalan karena adanya insiden pencoblosan surat suara yang belum terpakai oleh petugas ketertiban dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, para teradu diduga melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya dengan menyuruh petugas ketertiban dan Ketua KPPS untuk melakukan reka ulang kejadian pencoblosan surat suara yang seolah-olah layaknya persoalan pidana padahal saat itu belum ditetapkannya tersangka.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]