Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 182-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada Rabu (1/10/2025) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Andrico Lucky De Lima yang mengadukan Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Christofel Pattisina. Teradu didalilkan melakukan tindakan asusila berupa hubungan tidak wajar dan perselingkuhan dengan istri sah pengadu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas Syarmadani. [Rilis Humas DKPP]