Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini didadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn J Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.
Mereka mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, yaitu Guripa Telenggen dan Elion Wonda selaku Teradu I dan II.
Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I diduga terlibat sebagai simpatisan suatu kelompok separatis atau makar dan tidak berusia paling rendah tiga puluh tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Periode 2023-2028.
Sedangkan Teradu II didalilkan tidak memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya lima tahun mengundurkan diri dari partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Selain itu, Sekretaris DKPP juga menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis