Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 154-PKE-DKPP/VI/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (13/8/2021) pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ramli Antula. Pengadu. melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yakni, Iksan Hamiru sebagai Teradu.
Pokok perkara terkait dugaan Teradu tidak profesional dan tidak konsisten memberikan keterangan/pernyataan yang bertentangan atau di luar dari keterangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang disampaikan secara tertulis pada persidangan Mahkamah Konstitusi, padahal keterangan Bawaslu Halmahera Utara yang disampaikan secara tertulis dibuat dan disetujui dalam rapat pleno Bawaslu Halmahera Utara dan juga ditandatangani oleh Teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]