Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (13/2/2025), pukul 10.00 WIB.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 dan 51-PKE-DKPP/I/2025. Dalam dua perkara ini, DKPP akan memeriksa 12 penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Buton Tengah (selanjutnya disebut KPU Buton Tengah) dan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (selanjutnya disebut Bawaslu Buton Tengah).
Berikut sedikit rincian mengenai kedua perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025
Perkara ini diadukan oleh Tasman. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya beserta dua Anggota Bawaslu Buton Tengah, yaitu La Ode Samlan dan Lucinda Theodora. Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo, yaitu Muskin (Ketua), Junaidin, dan Marlini.
Keenam teradu didalilkan tidak sesuai prosedur dalam melakukan penanganan pelaporan pelanggaran Pilkada 2024 yang disampaikan oleh pengadu.
2. Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025
Perkara ini masih diadukan oleh Tasman yang dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyuddin. Dalam perkara ini, ia mengadukan Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani beserta empat Anggota KPU Buton Tengah, yaitu Darwin, La Zula, Masurin, dan Karlianus Poasa. Selain itu, ia juga turut mengadukan Abdul Haris Haery selaku Ketua PPK Mawasangka.
Pengadu mendalilkan, para teradu tidak profesional dan netral serta berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buton Tengah.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
David juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,”ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis