Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan H. Achmad Bahri yang memberikan kuasa kepada Didiyanto. Pengadu mengadukan Aliyanto, Siti Aisyah, Suhariyanto, Moh. Karimullah, dan Fadli (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang) masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Kemudian turut diadukan Muhalli, Mat Sodik, Moh. Ramli, Purnidi Sutrisno, dan Morsidi Ali Syahbana (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang) sebagai Teradu VI sampai X.
Teradu I sampai V didalilkan melakukan keteledoran dengan mengabaikan tanggapan dan masukan masyarakat yang berdampak pada Surat Keputusan (SK) Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2024 yang dinilai cacat hukum.
Sedangkan Teradu VI sampai X didalilkan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait keteledoran Teradu I sampai V yang mengabaikan tanggapan dan masukan masyarakat.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]